Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi tersebut.
“Dalam kapasitas hari ini sebagai pelaksana tugas Rektor Unila, saya ingin memastikan tri dharma perguruan tinggi berjalan dengan lancar,” ujar Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Evaluasi, kata Sofwan, meliputi seluruh fakultas di Unila.
Penerimaan masuk mahasiswa baru di seluruh fakultas harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri yang pelaksanaannya diizinkan secara regulasi oleh Kemendikbudristek.
“Intinya akan dibenahi semua.
Untuk jabatan yang kosong nanti akan dipilih pejabat sementara,” ucapnya.
Menurut dia berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
“Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya.
Setelahnya yaitu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang juga merangkap sebagai Ketua Senat,” tambahnya.
Ia melanjutkan untuk jabatan Dekan FKIP, selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang, sedangkan untuk ketua senat akan secara langsung digantikan oleh sekretaris senat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menggantikan Karomani yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan jumlah berkisar Rp 5 miliar.
Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.