Ketika Anda mengalami kecelakaan tidak perlu khawatir karena terlindungi menggunakan produk asuransi. Oleh karena itulah, sebelumnya perlu memilih produk asuransi yang memberikan perlindungan yang lengkap agar bisa tenang ketika mengalami kecelakaan. Salah satu manfaat asuransi yang bisa didapatkan ketika mengalami kecelakaan adalah produk asuransi jiwa dari Allianz. Klaim asuransi Allianz Smartlink Protection Life memberikan manfaat untuk proteksi ketika mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan cacat.
Asuransi jiwa individu dari Allianz bisa digunakan untuk perlindungan tidak hanya diri tetapi juga keluarga. Apabila mengalami kecelakaan dan berakibat tertanggung yang meninggal dunia atau cacat tentunya bisa menyebabkan masalah keuangan pada keluarga. Akan tetapi dengan manfaat asuransi jiwa Smartlink Protection Life akan mendapatkan manfaat perlindungan ketika meninggal dunia sebagai manfaat dasarnya. Salah satu manfaat dasarnya adalah meninggal dunia dan cacat akibat mengalami kecelakaan yang bisa didapatkan dengan ketentuan berikut ini :
Uang Pertanggungan Tambahan yang Didapatkan hingga 25 Juta Rupiah
Manfaat meninggal dunia dan cacat karena tertanggung kecelakaan merupakan perlindungan dasar yang akan didapatkan oleh tertanggung. Asuransi Smartlink Protection Life memberikan perlindungan dengan uang pertanggungan yang besar ketika tertanggung meninggal dunia dengan nilai hingga 3 miliar rupiah. Akan tetapi selain manfaat dasar untuk meninggal dunia, klaim asuransi Allianz ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan cacat.
Besar manfaat uang pertanggungan yang didapatkan adalah tambahan selain uang pertanggungan utama. Apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan dua resiko meninggal dunia dan cacat, tertanggung atau penerima manfaat akan mendapatkan tambahan hingga 25 juta rupiah.
Bisa Didapatkan untuk Usia Tertanggung Maksimal 65 Tahun
Ketentuan yang perlu diperhatikan dari produk asuransi jiwa unit link Allianz adalah usia maksimal mendapatkan uang pertanggungan tambahan. Produk Smartlink Protection Life mempunyai masa perlindungan dalam jangka panjang karena bisa didapatkan untuk tertanggung hingga usia 100 tahun. Hal tersebut tidak berlaku untuk manfaat meninggal dunia dan cacat karena kecelakaan yang mempunyai usia maksimal mendapatkan manfaatnya yaitu hanya hingga usia 65 tahun.
Apabila tertanggung mengalami resiko cacat hingga meninggal dunia karena kecelakaan di bawah usi 65 tahun akan bisa mendapatkan uang pertanggungan tambahan, tetapi di atas usia 65 tahun manfaat ini tidak berlaku lagi.
Diajukan Paling Lambat 60 Hari Untuk Meninggal Dunia dan 120 Hari Setelah Kecelakaan
Pengajuan klaim asuransi perlu mengikuti alur yang tepat termasuk untuk mendapatkan manfaat perlindungan jiwa dari asuransi Smartlink Protection Life untuk manfaat cacat dan meninggal dunia karena kecelakaan. Alur pengajuan klaimnya mempunyai masa pengajuan klaim yang berbeda untuk manfaat meninggal dunia dan juga tertanggung yang mengalami cacat.
Bagi tertanggung yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, penerima manfaat yang ditunjuk bisa mengajukan klaim dengan batas waktu maksimalnya hingga 60 hari setelah tertanggung meninggal dunia. Sedangkan bagi yang mengalami cacat mempunyai batas waktu pengajuan klaim yang lebih lama yaitu hingga 120 hari setelah kecelakaan.
Memberikan Berkas yang Lengkap untuk Pengajuan Klaim
Ketentuan yang paling penting ketika mengajukan klaim adalah dengan memenuhi berkas yang diminta oleh asuransi. Manfaat meninggal dunia dan cacat dari produk Smartlink Protection Life mempunyai berkas dan dokumen lengkap yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim maksimalnya 60 hari ataupun 120 hari setelah kecelakaan yang dialami. Berkas yang disiapkan juga beragam yaitu formulir pengajuan klaim, surat medis, nomor rekening penerima manfaat, dan juga lainnya yang diminta oleh Allianz. Berkas lengkap yang perlu disediakan untuk pengajuan klaim manfaat meninggal dunia dan cacat bisa dilihat di website Allianz atau hubungi AllianzCare 1500136.
Asuransi Smartlink Protection Life bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan perlindungan tidak hanya ketika tertanggung meninggal dunia, tetapi juga saat mengalami kecelakaan. Klaim asuransi Allianz yang diajukan akan memberikan uang pertanggungan tambahan yang digunakan untuk perawatan tertanggung yang mengalami cacat akibat kecelakaan. Uang pertanggungan tersebut bisa sebagai uang tambahan yang dari UP utama yang bisa diterima dari 100 juta hingga 3 miliar rupiah.