Dari sekian banyak jenis barang yang dilarang untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman, salah satunya adalah gas. Namun tidak semua jenis gas dilarang untuk dikirimkan. Hanya beberapa diantaranya saja yang masuk ke dalam list dangerous goods.
Ketika sebuah produk masuk ke dalam kategori dangerous goods, maka pihak jasa kirim tidak bisa melakukan proses pemindahan. Kecuali dengan izin dan penanganan dari pihak ahli. Dangerous goods atau barang berbahaya ini memang memiliki resiko khusus.
Ada beberapa jenis barang berbahaya yang mudah terbakar atau bisa juga menyebarkan racun. Semua jenis barang yang masuk ke dalam kategori berbahaya membutuhkan izin khusus ketika hendak dikirimkan. Jika pihak jasa kirim melanggar aturan ini izin operasional mereka bisa dicabut.
Kategori Gas yang Dilarang Oleh Jasa Pengiriman
Pada kesempatan kali ini kami sudah merangkum 9 kategori produk gas berbahaya yang tidak boleh dikirimkan oleh penyedia jasa. Tentu saja penting sekali bagi kamu untuk memahaminya agar tidak mengalami kendala apapun ketika berurusan dengan beberapa jenis produk ini.
Produk yang kami masukkan di bawah ini merupakan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Bukan hal yang tidak mungkin jika kedepannya list di bawah ini akan bertambah atau berkurang. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
- Aerosol
Aerosol menjadi kategori gas pertama yang tidak bisa dikirimkan oleh penyedia jasa. Selain berpotensi untuk memantik api, produk satu ini juga membutuhkan izin khusus ketika hendak dikirimkan.
Terlebih lagi jika pengiriman dilakukan dalam jumlah besar. Dibutuhkan kendaraan khusus untuk membawanya.
- Perangkat bertenaga gas hidrokarbon
Semua jenis perangkat yang menggunakan energi gas hidrokarbon juga dilarang untuk dibawa oleh jasa pengiriman secara biasa. Sama seperti produk sebelumnya perangkat yang menggunakan energi satu ini memiliki potensi terbakar yang sangat tinggi dan berisiko bagi banyak orang.
- Alat pemadam kebakaran
Di Indonesia alat pemadam kebakaran dikelola dan didistribusikan secara legal oleh pemerintah. Karena itu semua barang yang masuk ke dalam kategori ini tidak bisa dikirim melalui jalur umum atau jasa pengiriman biasa. Hanya perusahaan dengan izin khusus saja yang bisa mendistribusikannya.
- Cartridge gas
Pihak jasa kirim juga tidak akan menerima permintaan pemindahan produk catridge gas. Jenis produk satu ini juga membutuhkan izin khusus ketika hendak didistribusikan. Selain itu distribusinya juga diatur secara detail oleh pemerintah. Pengiriman produk satu ini tanpa izin masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum.
- Gas insektisida
Selain beberapa jenis produk di atas gas insektisida juga masuk ke dalam kategori barang yang tidak boleh dikirimkan sembarangan. Dibutuhkan izin dan kendaraan khusus untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain. Jadi kendaraan biasa dari pihak jasa pengiriman tidak bisa membawanya.
- Gas Refrigerant
Selain gas insektisida, produk gas refrigeran juga tidak boleh dibawa sembarangan. Dibutuhkan izin dan kendaraan khusus untuk mengangkutnya supaya aman dan tidak membahayakan banyak orang.
Jarang orang tahu kalau gas refrigeran ini memiliki kerentanan terhadap api yang sangat tinggi. Jika sampai terbakar area ledaknya juga sangat luas.
- Korek Api Gas
Seringkali disepelekan ternyata korek api gas juga tidak boleh dibawa melalui jasa pengiriman biasa. Bukan tanpa alasan, produk satu ini memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap panas dan api. Jika dibawa sembarangan bisa menyebabkan kebakaran dan ledakan besar.
- Acetylene/asetilin
Produk terakhir yang tidak boleh dibawa secara sembarangan adalah asetilin. Sama seperti beberapa jenis produk sebelumnya, dibutuhkan izin dan teknik pengiriman khusus agar barang tersebut tetap aman.
Bagi kamu yang sedang membutuhkan jasa paket pengiriman terbaik, percayakan selalu kebutuhan kamu kepada Lion Parcel. Sebagai jasa pengiriman terbaik, kami menjamin semua barang yang dikirimkan aman sampai tujuan.