Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Akbar Putra Mardhika mengatakan bandara-bandara yang dikelola perseroan saat ini berupaya mencegah penyebaran cacar monyet atau monkeypox.
“Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri, maupun yang melalukan perjalanan dalam negeri sebagai upaya mencegah penyebaran monkeypox,” ucapnya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Pengawasan kesehatan itu, tuturnya, dilakukan bersama oleh seluruh lintas sektor yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengawasan juga dilakukan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan).
Untuk mendukung upaya pencegahan meluasnya cacara monyet, Bandara Angaksa Pura II menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan.
Adapan pengawasan kesehatan dilakukan berupa pengamatan visual untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang pesawat internasional yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta domestik, baik yang akan berangkat maupun yang datang.
Adapun gejala utama monkeypox adalah ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya serta bengkak kelenjar getah bening di area sekitar leher.
Selain itu, gejala yang mungkin saja terjadi ialah suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, nyeri sendi dan otot, serta tampak kurang sehat.
Angkasa Pura II pun bersama seluruh stakholder bandara akan memastikan penerapan pencegahan cacar montet ini berjalan lancar.
Pada saat yang sama, perseroan menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penerapan aturan tersebut, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi.
AP II bersama stakeholder, kata dia, juga mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan, seperti wajib vaksin booster bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.
RIANI SANUSI PUTRI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini